![]() ![]() Hanya orang yang memiliki sertipikat juru ukur yang diakui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat diangkat menjadi juru ukur tambang.Hal mengenai peta dan juru ukur diterangkan dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada Bagian Empat yakni menerangkan Juru Ukur Dan Peta Tambang, sebagai berikut ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |